Mereka mendesak aparat penegak hukum bergerak cepat, sebelum masalah ini berubah menjadi skandal besar yang mencoreng nama desa.
Pergantian Direktur Tanpa Transparansi, Jejak Keuangan Diduga Dihilangkan
BUMDes Sinar Tanjung pertama kali dikelola oleh Saiful, adik dari Kepala Desa Tanjung Padang, pada periode 2018–2019, dengan program ternak Ayam Putih serta usaha perabot dan peralatan rumah tangga. Kepemimpinan kemudian berpindah ke Tri Zuan pada 2019–2022, warga Dusun I, yang kini telah pindah ke Bengkalis setelah menikah.
Kini, posisi direktur diisi oleh sosok Devi Darwis yang dikenal warga dengan nama panggilan “Kepung.” Pergantian pucuk pimpinan tanpa musyawarah desa terbuka, tanpa laporan pertanggungjawaban, dinilai melanggar Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang pendirian dan pengelolaan BUMDes. Kondisi ini memunculkan kecurigaan bahwa ada upaya sengaja menghapus jejak administrasi dan keuangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Unit Usaha Mati Suri, Aset Diduga Dijual Tanpa Pertanggungjawaban
BUMDes Sinar Tanjung sebelumnya mengelola beberapa unit usaha, antara lain:
- Pemeliharaan Ayam Putih,
- Penjualan perabot dan alat bangunan,
- Distribusi gas LPG 3 kg,
- Peralatan usaha desa lainnya.
Namun fakta di lapangan, hampir semua usaha tersebut kini berhenti total. Lebih parah, sejumlah aset BUMDes disebut telah dijual atau dipindahkan tanpa musyawarah desa dan tanpa laporan resmi kepada masyarakat maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan.
Warga Geram: “Kalau Ada yang Bermain, Tangkap!”
Seorang warga berinisial ISH dengan lantang menyuarakan keresahan masyarakat.
“Kalau benar ada yang bermain dengan uang desa, tangkap saja. Jangan ada yang kebal hukum. Uang itu milik rakyat, bukan milik pribadi,” ujarnya.
Sikap warga ini sejalan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan setiap pengelolaan dana desa harus transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Penyalahgunaan dana desa dapat dikenakan pidana korupsi sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
Konfirmasi Buntu, Pemerintah Desa Bungkam
Upaya media untuk meminta tanggapan dari mantan Direktur BUMDes, pengurus saat ini, maupun Kepala Desa, tidak membuahkan hasil. Telepon tidak dijawab, pesan tidak dibalas, dan pintu informasi tertutup rapat Diamnya pihak-pihak terkait justru mempertebal dugaan bahwa ada sesuatu yang tengah disembunyikan dari publik.
Kepala desa Tanjung Padang kecamatan tasik putri Puyu IZWAN saat di konfirmasi via WhatsApp mengungkap kan kalau tahun 2018 hingga 2022 dengan 2 orang Direktur itu bukan masa nya
Aparat Penegak Hukum Diminta Turun: Audit Menyeluruh Tak Bisa Ditunda
Warga mendesak Inspektorat Kabupaten, Kepolisian, hingga Kejaksaan Negeri untuk segera melakukan investigasi dan audit menyeluruh terhadap BUMDes Sinar Tanjung, termasuk mengecek:
- Aliran dana desa yang digelontorkan ke BUMDes,
- Aset usaha yang kini hilang/berpindah tangan,
- Laporan keuangan dari periode 2018 hingga 2024,
- Legalitas pergantian direksi dan mekanisme pengawasan.
“Hukum tidak boleh diam. Korupsi itu kejahatan terhadap rakyat. Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk bagi desa-desa lain,” tegas warga.
Jika Dibiarkan, Kepercayaan Publik Akan Runtuh
Krisis di BUMDes Sinar Tanjung bukan hanya persoalan manajemen, tetapi menyangkut nama baik pemerintahan desa, marwah BUMDes, dan kepercayaan publik. Jika kasus ini tidak segera diselesaikan secara terbuka dan sesuai prosedur hukum, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah desa dan lembaga pengelola dana publik..
CATATAN REDAKSI:
Sebagai media yang menjunjung tinggi prinsip independensi dan keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan terhadap pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.














