Pelabuhan Ilegal di Kubu Raya Rugikan Negara: Bongkar Muat Aktif Tanpa Izin, Tarif Mahal Diduga Masuk Kantong Pribadi

- Penulis

Minggu, 15 Juni 2025 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Kuburaya, Kalimantan Barat –Aktivitas bongkar muat barang secara ilegal di sebuah pelabuhan tanpa izin di Desa Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, semakin meresahkan masyarakat dan pelaku usaha resmi.

Pelabuhan tak berizin tersebut melayani lalu lintas barang seperti kayu, tandan buah segar (TBS), dan kontainer hampir setiap hari. Ironisnya, pengelolaan pelabuhan dilakukan tanpa pengawasan negara, tanpa izin dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta tanpa kontribusi retribusi atau pajak daerah dan negara.

“Sekali angkut kami dikenai biaya hingga Rp3.430.000. Bayarnya langsung ke pengelola di tempat,” ungkap seorang warga pengguna jasa pelabuhan di sapa Pak DE yang bisa dipertanggung jawabkan namanya, Minggu (15/6/2025)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, pungutan tersebut tidak tercatat secara resmi dan diduga kuat langsung masuk ke kantong pribadi oknum pengelola pelabuhan liar.

Kondisi ini menyalahi Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang secara tegas menyebutkan bahwa setiap kegiatan kepelabuhanan, termasuk bongkar muat barang, wajib memiliki izin usaha dari instansi berwenang dan harus dilakukan di pelabuhan yang sah dan terdaftar.

Lebih lanjut, PP No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan menegaskan fungsi pengawasan dan standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi oleh pelabuhan dalam melayani kapal dan barang.

Dikutif dari sumber pengamat, Menurut Dr. Yusril A. Fadlan, pakar hukum administrasi negara dan kebijakan publik dari Universitas Indonesia, praktik pelabuhan ilegal seperti ini bukan hanya melanggar hukum administrasi, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana.

Kegiatan bongkar muat tanpa izin di pelabuhan ilegal bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi karena adanya pungutan liar dan potensi kerugian negara,” jelas Yusril.

READ  DPRD Kepulauan Meranti Gelar Paripurna Sahkan Ranperda RPJMD 2025–2029

Selain itu, kegiatan tersebut membuka celah besar bagi penyelundupan barang, perdagangan ilegal, dan penggelapan pajak,” tambahnya.

Pelabuhan ilegal tersebut bahkan menawarkan tarif lebih rendah dibandingkan pelabuhan resmi. Namun, tarif itu tak disertai dengan jaminan keselamatan, prosedur standar operasional (SOP), atau pengawasan dari otoritas pelabuhan. Hal ini menyebabkan kerugian ganda: merusak sistem logistik nasional serta membunuh eksistensi pelabuhan resmi yang tunduk pada regulasi.

Padahal, pelabuhan resmi diwajibkan memenuhi syarat operasional melalui sertifikasi KSOP, rekomendasi dinas perhubungan daerah, serta pengawasan ketat dari Kementerian Perhubungan.

Masyarakat Desa Sungai Ambawang Kuala dan pengguna jasa pelabuhan mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Tidak cukup hanya melakukan teguran atau imbauan, tetapi harus dengan langkah konkret: inspeksi lapangan, penindakan hukum, penyegelan lokasi, dan audit keuangan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Jika dibiarkan, praktik pelabuhan liar ini akan menjadi preseden buruk bagi daerah lain, memperlemah sistem hukum dan pengawasan nasional, serta memberi ruang tumbuh bagi jaringan ekonomi bawah tanah.

Negara harus hadir. Tidak boleh kalah oleh oknum-oknum yang mencari untung dengan melanggar hukum dan merugikan masyarakat luas,” tegas Yusril.

Sampai berita ini diturunkan awak media masih mencoba mengumpulkan data informasi lainnya dengan mencoba mencari kontak pihak pengelola serta mencoba mengkonfirmasi pihak pihak yang berkopenten namun belum adat tersambung.

Redaksi media online juga siap melayani hak jawab hak koreksi dan klarifikasi dari pihak pihak manapun juga.

 

Sumber : Pak DE Masyarakat dan Pakar Hukum Yusril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Percepatan Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV Capai 45 Persen
Koarmada III Gelar Upacara 17-an, Panglima TNI Tekankan Kesiapsiagaan Tinggi
Koarmada III Gelar Upacara 17-an, Panglima TNI Tekankan Kesiapsiagaan Tinggi
Organisasi BRAIN (Battra Anti Narkotika Indonesia) Dukung Program Asta Cita, BRAIN Gelar Edukasi Pencegahan Narkotika di Living Plaza Cikarang 
Kiandarat Darat Optimistis Pertahankan Gelar di Musabaqah Tilawatil Qur’an
Pelaksanaan MTQ Ke-XII SBT Dinilai Minim Persiapan hingga Kehilangan Nilai Syiar dan Dampak Ekonomi
Kodim 1802/Sorong Percepat Progres Jembatan Perintis Garuda Tahap IV
Viral Kasus Dugaan Sodomi Anak di Bawah Umur, Aparat Bergerak Cepat Tangani Korban dan Kejar Pelaku
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 04:34 WIB

Percepatan Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV Capai 45 Persen

Selasa, 21 April 2026 - 04:13 WIB

Koarmada III Gelar Upacara 17-an, Panglima TNI Tekankan Kesiapsiagaan Tinggi

Selasa, 21 April 2026 - 04:09 WIB

Koarmada III Gelar Upacara 17-an, Panglima TNI Tekankan Kesiapsiagaan Tinggi

Minggu, 19 April 2026 - 14:59 WIB

Organisasi BRAIN (Battra Anti Narkotika Indonesia) Dukung Program Asta Cita, BRAIN Gelar Edukasi Pencegahan Narkotika di Living Plaza Cikarang 

Minggu, 19 April 2026 - 07:49 WIB

Kiandarat Darat Optimistis Pertahankan Gelar di Musabaqah Tilawatil Qur’an

Berita Terbaru

Berita Daerah

Percepatan Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV Capai 45 Persen

Selasa, 21 Apr 2026 - 04:34 WIB