Suararakyat.info.Riau – Aroma dugaan korupsi kembali menyeruak dari Desa Pongkai, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar. Dana Desa tahun anggaran 2023–2024 yang dialokasikan melalui APBN Pemerintah Pusat untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, kini disorot tajam oleh warga karena diduga kuat diselewengkan.(8/5/2025)
Salah satu program yang menjadi sorotan adalah kegiatan ketahanan pangan berupa pengadaan bibit cabe, terong, dan tomat. Meski dalam peraturan seharusnya kegiatan tersebut dirancang untuk memperkuat ketahanan pangan warga desa, pelaksanaannya justru memunculkan banyak kejanggalan.

“Yang kami lihat, pelibetan lahan tanam tidak menggunakan tanah best seperti seharusnya, tapi malah pakai tanah timbun. Ini jelas tidak sesuai teknis, dan dari sini saja sudah kelihatan indikasi mark-up anggaran,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Informasi dari perangkat desa menyebutkan bahwa anggaran kegiatan ini mencapai sekitar Rp180 juta. Namun, warga kesulitan mendapatkan informasi pasti karena tidak ada papan proyek di lokasi kegiatan. Ketika masyarakat mempertanyakan ke perangkat desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD), jawaban yang diterima sangat mengecewakan.
Kejanggalan tersebut seperti, Masyarakat diberikan bibit cabe, bibit tomat, dan bibit terong masing-masing 21 batang per Kepala Keluarga (KK), yang total penerima berjumlah 375 KK, dengan total anggaran sebesar Rp 180 Juta. Alokasi dana sebesar Rp 180 Juta untuk ketahanan pangan diduga di mark up kan, temuan ini diduga hal serupa dilakukan pada tahun sebelumnya yang mana pelaksanaan untuk program ketahanan pangan diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak ada manfaatnya, terbukti sampai saat ini seluruh bibit yang ditanam tidak ada kelanjutan jangka panjang dari program ketahanan pangan yang diusung oleh Pemerintah.
“Mereka cuma bilang langsung tanya ke Kades. Tapi Kades malah diam dan tidak pernah mau dikonfirmasi sejak awal proyek ini bergulir,” ujar warga lain dengan nada kesal.
Warga semakin geram karena pengelolaan dana desa dilakukan secara tertutup oleh kepala desa sendiri. Padahal, sesuai amanat undang-undang dan semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, dana desa seharusnya digunakan untuk kemakmuran rakyat desa, bukan dijadikan ajang memperkaya oknum pejabat desa.
“Kami minta Bupati Kampar segera bertindak. Turunkan tim audit dari Inspektorat Kabupaten Kampar untuk memeriksa dana desa di Pongkai. Jangan biarkan penyimpangan seperti ini terus berulang,” tegas tokoh masyarakat setempat.
Penggunaan tanah timbun yang lebih murah dibanding tanah best menjadi salah satu indikasi pengurangan kualitas dalam proyek, yang berpotensi besar merugikan negara. Warga menduga, modus ini dilakukan untuk memperbesar keuntungan pribadi dari proyek tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Upaya konfirmasi dari media kepada BPD pun menemui jalan buntu. BPD justru mengarahkan wartawan ke Kades, yang hingga kini terus menghindar dari pertanyaan publik. Sikap diam dan tertutup ini kian memperkuat kecurigaan adanya penyalahgunaan dana desa.
Kini warga Desa Pongkai hanya berharap agar pemerintah daerah tidak tinggal diam. Mereka menuntut transparansi dan akuntabilitas dari pemerintah desa serta meminta aparat penegak hukum ikut turun tangan jika terbukti ada unsur pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Pongkai.
“Kalau dibiarkan, ini akan jadi contoh buruk bagi desa lain. Kami ingin keadilan, bukan sekadar janji,” tutup salah seorang warga dengan nada getir.
(Athia)














