Suararakyat.info.Kuantan Singingi, Riau – Sebuah kawasan hutan lindung seluas hampir 500 hektar yang terletak di Dusun 4, Desa Sungai Besar, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, diduga telah berubah fungsi menjadi kebun kelapa sawit ilegal yang dikuasai oleh oknum pengusaha, termasuk warga negara asing (WNA), pejabat, dan aparat penegak hukum (APH).8/4/2025
Kebun sawit tersebut berlokasi di perbatasan antara Desa Sungai Besar, Kuansing, dan Desa Pesajian, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), yang seluruhnya masuk dalam kawasan hutan lindung berdasarkan koordinat jaringan Google Earth. Modus pengelolaan kebun ini diduga dilakukan dengan kedok kelompok tani, meski operasional lapangannya menunjukkan keterlibatan para tenaga kerja dari luar daerah dan struktur manajemen kebun yang profesional layaknya korporasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Awalnya, kebun ini diketahui milik seorang WNA bernama Arthur Brown alias Pukoi, yang berdomisili di Pekanbaru. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa Arthur Brown tidak sendiri dalam menjalankan bisnis ini, melainkan diduga bekerja sama dengan pihak lain, termasuk warga lokal yang hanya dijadikan nama pinjaman demi menyamarkan kepemilikan kebun melalui skema kelompok tani.
Peran Mantan Kepala Desa dan Oknum Lokal
Dugaan kuat muncul bahwa proses alih fungsi hutan menjadi kebun sawit ini melibatkan Sarial, mantan Kepala Desa Sungai Besar periode 2007–2013. Sarial diketahui merupakan inisiator sekaligus Ketua Kelompok Tani sejak awal pembukaan lahan, dan memegang peran penting dalam urusan legalitas serta administrasi kebun. Meskipun secara geografis sebagian wilayah kebun masuk Kabupaten Inhu, sebagian besar kegiatan awal hingga saat ini masih terpusat di wilayah hukum Kabupaten Kuansing.

Namun, aparat penegak hukum (APH) di Kuansing disebut-sebut enggan bertindak tegas dengan alasan sengketa wilayah koordinat antara dua kabupaten tersebut. Sebaliknya, pihak KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) dan APH dari wilayah Inhu juga mengaku tidak memantau sejak awal kegiatan pembukaan kebun sawit di wilayah tersebut.
Pergantian Kepemimpinan Kelompok Tani
Dalam perkembangan terbaru, posisi Ketua Kelompok Tani telah beralih kepada Dedi, seorang Kepala Dusun (Kadus) 4 di Desa Sungai Besar, menggantikan Sarial. Dedi yang berasal dari suku Jawa, diketahui telah lama bermukim di Dusun 4 bersama mertuanya, Pak Alim, yang berasal dari suku Banjar. Keduanya dituding memiliki sekitar 400 hektar kebun kelapa sawit yang berada di kawasan hutan lindung dan saat ini sudah dalam masa produksi.
Aktivitas perambahan hutan, penanaman kelapa sawit, dan pemukiman
(Athia)














