SUARARAKYAT || SUKABUMI – Suasana acara kenaikan kelas dan pelepasan siswa kelas VI di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tanjungsari kecamatan jampangtengah kabupaten sukabumi, yang digelar pada Sabtu (28/6/2026), justru memunculkan polemik di tengah masyarakat. Sejumlah warga dan wali murid menilai sambutan yang disampaikan kepala sekolah lebih banyak menyinggung persoalan keberlangsungan jabatan dibanding memberikan motivasi dan pesan pendidikan kepada para siswa yang akan melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya.
Menurut informasi yang dihimpun, dalam sambutannya kepala sekolah diduga menyampaikan pernyataan yang mengaitkan keberadaan yayasan dengan amanat pendiri.
“Baheula pendiri yayasan MI iyeu teh pesen waktu bade pupusna ulah ditinggalkeun iyeu yayasan seumur hirup,” ujar kepala sekolah dalam pidatonya menggunakan bahasa Sunda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan tersebut kemudian menjadi bahan perbincangan di kalangan masyarakat. Sebagian pihak menilai ucapan tersebut berpotensi ditafsirkan sebagai upaya mempertahankan posisi di tengah informasi yang beredar bahwa kepala sekolah telah memasuki masa purnabakti. Namun, penafsiran tersebut masih berupa pendapat dan belum ada pernyataan resmi dari pihak kepala sekolah mengenai maksud dari sambutan tersebut.
Sejumlah warga berharap momentum pelepasan siswa dimanfaatkan untuk memberikan pesan-pesan inspiratif kepada para lulusan agar terus semangat belajar, menjaga akhlak, serta mengharumkan nama sekolah, bukan memunculkan polemik yang dapat mengalihkan makna dari acara pendidikan tersebut.
Di sisi lain, Ketua Yayasan Muslimin Al-Barokah menegaskan bahwa seluruh keputusan mengenai pengelolaan lembaga, termasuk penunjukan maupun pergantian kepala sekolah, merupakan hak prerogatif yayasan yang dilaksanakan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta ketentuan yang berlaku.
“Yayasan punya hak untuk mengganti kepala sekolah,dan menunjuk siapapun sesuai dengan AD/ART dan aturan,apalagi kepala sekolah sebelumnya sudah purnabakti di bulan mei 2026” Paparnya dalam sambutan
Selain persoalan pidato, perhatian publik juga kembali tertuju pada kondisi bangunan sekolah yang sebelumnya memperoleh bantuan hibah Ruang Kelas Baru (RKB) pada tahun 2024.publik mempertanyakan realisasi pembangunan tersebut karena kondisi di lapangan dinilai belum sepenuhnya mencerminkan nilai bantuan yang diterima.
Menurut warga, sebagian bangunan yang digunakan sebagai ruang belajar masih tampak memerlukan perbaikan. Mereka mengaku prihatin karena sebagian siswa masih belajar di ruang dengan fasilitas yang dinilai belum memadai.
Kondisi tersebut memunculkan tuntutan agar dilakukan evaluasi dan pemeriksaan secara terbuka terhadap pelaksanaan pembangunan, sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai penggunaan anggaran serta hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Masyarakat dan publik berharap Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi tidak hanya menjadi penonton ketika muncul berbagai pertanyaan dari publik terkait tata kelola lembaga pendidikan madrasah. Sebagai instansi pembina, Kementerian Agama diharapkan menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, objektif, dan transparan apabila terdapat laporan atau dugaan permasalahan.
Pengawasan yang terbuka dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan, sekaligus memastikan bahwa setiap program bantuan pemerintah benar-benar dimanfaatkan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat maksimal bagi peserta didik.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari kepala sekolah MI Tanjungsari maupun dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi terkait polemik tersebut. Demi keberimbangan informasi, media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Penulis : HS
Editor : Redaksi
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info














