Suararakyat.info Bengkalis– Bea Cukai Bengkalis melaksanakan kegiatan Monitoring Harga Transaksi Pasar (HTP) terhadap barang kena cukai hasil tembakau, khususnya Rokok Elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, pada 7–8 Agustus 2025, di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Monitoring HTP dilakukan dengan mendata harga transaksi pasar dan membandingkannya dengan Harga Jual Eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai. Data yang dikumpulkan nantinya akan menjadi dasar penyusunan kebijakan cukai hasil tembakau di masa mendatang.
Selain sebagai bagian dari penyusunan kebijakan, kegiatan ini juga merupakan fungsi pengawasan Bea Cukai untuk memastikan setiap produk hasil tembakau telah dilekati pita cukai yang sesuai dengan personalisasi dan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bea Cukai Bengkalis menyampaikan, kegiatan monitoring HTP ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan peredaran barang kena cukai serta mendukung penegakan hukum di bidang cukai. “Data HTP yang kami himpun akan menjadi landasan penting dalam menjaga keseimbangan antara aspek fiskal, pengendalian konsumsi, dan keberlangsungan industri hasil tembakau,” ujarnya.
Dengan langkah ini, Bea Cukai Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus mengawal peredaran hasil tembakau secara tertib, legal, dan sesuai aturan yang berlaku.*(Editor TMS)














