Pj Penghulu di Rohil Langgar Aturan, Berhentikan Perangkat Desa Tanpa Prosedur

- Penulis

Minggu, 25 Mei 2025 - 02:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info Bagansiapiapi – Sejumlah Penjabat (Pj) Penghulu di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dilaporkan mengabaikan surat larangan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (PMK) yang melarang pemberhentian perangkat desa secara sepihak. Surat tertanggal 19 Mei 2025 itu merujuk pada regulasi yang mengatur prosedur pergantian perangkat desa.

Meski sudah ditegaskan melalui Surat Nomor: 410/DPMK/2025, pasca pelantikan serentak pada 8 Mei 2025, beberapa Pj Penghulu langsung melakukan perombakan struktur desa tanpa melalui prosedur yang sah, seperti yang terjadi di Kepenghuluan Pematang Sikek, Kecamatan Rimba Melintang.

READ  Gotong Royong Massal Bersihkan Gedung LAM Riau Tualang, Perkuat Kepedulian Sosial dan Pelestarian Budaya

Motif dari pemberhentian ini diduga berkaitan dengan kepentingan politik menjelang Pilpeng serentak Agustus–November 2025, termasuk indikasi balas budi dan pengkondisian untuk calon tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas PMK Rohil, Yandra, menegaskan bahwa proses penggantian perangkat desa harus sesuai aturan, dan Bupati Rohil telah menginstruksikan camat untuk melakukan pembinaan terhadap Pj yang melanggar.

Situasi ini memperlihatkan lemahnya profesionalisme sebagian Pj Penghulu serta pentingnya pengawasan ketat untuk menjaga netralitas menjelang Pilpeng.**(rls Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KORPRI Kepulauan Meranti Dukung Pemkab Selesaikan Tunda Bayar Gaji ASN, TPP, dan PPPK April 2026
MIO Sukabumi Raya Desak Bupati Asep Japar Copot Kadis PU, Dinilai Gagal dan Tak Transparan
LSM ANNAHL Bongkar Kejanggalan: Program Air MBR Sukabumi dan Jejak Rp300 Miliar
Kepala tukang: Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Harus Presisi
Dandim 1801/Manokwari Cek Kelayakan Alat Berat di Lokasi TMMD Ke-128
Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Berikan Pertolongan Pertama Kepada Warga Yang Terkena Parang Saat Kerja
Aktivis Desak Kapolri Listyo Sigit Prabowo Copot Oknum Kanit Reskrim Polsek Benai, yang Diduga Terlibat Tangkap Lepas Serta Pemerasan
Peringati HUT ke-15, GRIB Jaya Meranti Gelar Reboisasi Mangrove dan Bansos untuk Warga Pesisir
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:52 WIB

KORPRI Kepulauan Meranti Dukung Pemkab Selesaikan Tunda Bayar Gaji ASN, TPP, dan PPPK April 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:45 WIB

MIO Sukabumi Raya Desak Bupati Asep Japar Copot Kadis PU, Dinilai Gagal dan Tak Transparan

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:59 WIB

LSM ANNAHL Bongkar Kejanggalan: Program Air MBR Sukabumi dan Jejak Rp300 Miliar

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:11 WIB

Kepala tukang: Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Harus Presisi

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:09 WIB

Dandim 1801/Manokwari Cek Kelayakan Alat Berat di Lokasi TMMD Ke-128

Berita Terbaru

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati saat menyampaikan paparan pada Rapat Koordinasi Percepatan Perolehan SLHS dan Peningkatan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di SPPG Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan

Badan Gizi Nasional

BGN Tegaskan Relawan SPPG Wajib Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:57 WIB