Suararakyat.info.Lampung-Kasus dugaan penimbunan pupuk bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Isu ini mencuat setelah Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Tulang Bawang, Andreyadi, mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran administratif dan kurangnya transparansi dari Ketua Kelompok Tani “Indah Berkarya” berinisial JI alias Ai.
Permasalahan bermula ketika Andreyadi mencoba mengonfirmasi data konkret berupa dokumentasi foto para anggota kelompok tani yang telah menerima pupuk bersubsidi. Permintaan tersebut disampaikan melalui aplikasi WhatsApp pada 24 April 2025 pukul 16.27 WIB. Namun, JI alias Ai tidak dapat menunjukkan bukti-bukti yang dimaksus
Dalam percakapan tersebut, JI menyarankan agar pengecekan langsung dilakukan ke kios distribusi serta menyebut bahwa semua data berada di tangan pihak kios. Ia bahkan melempar tanggung jawab kepada pihak lain, seperti Hendri dari kios penyalur pupuk dan BP Andre dari pihak pengawas pertanian.
“Kalau memang melanggar, cek aja ke tempat saya ambil pupuk. Tanya ke BP Andre, cek notulen rapat di BPP. Jangan hanya memberitakan dugaan,” ujar JI, yang seolah melemparkan berbagai nama dan institusi untuk mengalihkan fokus dari permintaan bukti konkret.
JI juga mengklaim bahwa seluruh data E-RDKK dan foto-foto kelompok telah dikirimkan kepada penyidik Polres Tulang Bawang, Pak Rama. Namun, pernyataan ini dibantah langsung oleh sang penyidik.
Ketika dikonfirmasi oleh Andreyadi, penyidik Polres Tulang Bawang, Pak Rama, menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah menerima dokumen atau foto terkait kelompok tani tersebut. “Kalau foto baliho di lokasi iya, itu juga karena Abang (Andre) menyarankan pas kita di sana. Selebihnya tidak ada,” tegas Rama.
Reaksi Keras dari LBH PKR dan PPWI
Ketua LBH PKR, Joni Sanjaya, menyayangkan pernyataan JI yang dianggap tidak bertanggung jawab. “Sudah bilang kirim data, tapi omong kosong. Bahkan dia mengintimidasi jurnalis agar tidak memberitakan hal yang didasarkan pada dugaan. Ini jelas melanggar etika dan patut diusut tuntas,” ujar Joni.
Ia mendesak agar seluruh kios dan kelompok tani di Kabupaten Tulang Bawang diaudit secara menyeluruh, tidak hanya di Desa Menggala.
Sebagai jurnalis senior, Andreyadi menegaskan bahwa dalam profesi jurnalistik, asas praduga adalah prinsip yang sah digunakan. “Kami tidak bisa memvonis, kami hanya menyampaikan informasi berdasarkan dugaan yang kuat. Yang berhak memutuskan bersalah atau tidak adalah hakim,” jelasnya.
Potensi Pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), badan publik termasuk kelompok tani yang menerima subsidi negara wajib menyampaikan informasi secara transparan. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenai sanksi pidana hingga satu tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp5 juta.
Kasus ini menjadi sorotan penting tentang bagaimana dana dan bantuan negara dikelola di lapangan. Ketiadaan transparansi, akuntabilitas, serta dugaan pemanfaatan bantuan untuk kepentingan tertentu menunjukkan pentingnya pengawasan lebih ketat dari aparat penegak hukum dan lembaga pengawas publik.
Sebagaimana pesan yang digaungkan oleh Tim GAKORPAN PPWI: “ASTA CITA, PANCASILA, UUD 45. Merdeka!” semangat untuk mewujudkan keadilan sosial harus dimulai dari keterbukaan informasi dan integritas di tingkat paling dasar.
Sumber: Ketum Gakporkan
(Dr Bernard)














