Suararakyat.info.Semarang-emarang-Kasus dugaan penggelapan dana paket lebaran senilai lebih dari Rp150 juta oleh seorang oknum berinisial SR kini memasuki babak hukum. Perkara ini telah resmi dilaporkan ke Polda Jawa Tengah dan tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
SR, yang diketahui bekerja di salah satu pabrik di kawasan industri Wijaya Kusuma Semarang, dilaporkan oleh dua rekannya, Umiati dan Khosim. Keduanya merasa dirugikan setelah uang yang telah mereka transfer untuk pemesanan paket lebaran tidak kunjung dibalas dengan pengiriman barang sebagaimana dijanjikan.(7/5/2025)
Pada awalnya, hubungan kerja dan pertemanan antara SR dan Umiati berjalan baik. Paket lebaran tahap pertama dikirim lancar, sehingga Umiati dan Khosim merasa yakin untuk melanjutkan kerja sama pada tahap berikutnya. Namun, setelah uang tambahan dikirimkan—yang nilainya mencapai lebih dari Rp150 juta—SR menghilang tanpa kabar dan paket lebaran yang dijanjikan tak kunjung dikirimkan.
Atas kejadian ini, Umiati dan Khosim melaporkan peristiwa tersebut kepada Ketua PBH (Pusat Bantuan Hukum) FERADI WPI DPC Kota Semarang, Sukindar, yang juga menjabat sebagai Ketua YLKAI (Yayasan Lembaga Konsumen Akhir Indonesia) DPC Kota Semarang.
“Kami sudah berusaha menghubungi SR berkali-kali, tapi tidak ada respon. Bahkan kami mendatangi rumah keluarganya di Grobogan, namun tetap tidak mendapatkan kejelasan atau itikad baik,” tegas Sukindar.
Lebih lanjut, Sukindar menyampaikan bahwa dari komunikasi terakhir sebelum menghilang, SR sempat mengakui telah menggunakan sebagian dana tersebut untuk keperluan pribadi. Hal ini memperkuat dugaan bahwa SR telah menyalahgunakan dana yang seharusnya digunakan untuk pembelian paket lebaran.
Kini, kasus ini sedang dalam penanganan Polda Jateng dan telah diterima secara resmi di SPKT Ditreskrimum. Sukindar bersama tim hukum PBH FERADI WPI serta lembaga perlindungan konsumen yang ia pimpin menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum.
“Kami akan mengawal penuh proses hukum ini sampai pelaku bertanggung jawab. Tidak boleh ada celah hukum bagi tindakan semena-mena yang merugikan masyarakat,” tegas Sukindar, yang juga merupakan Wakil Ketua GJL (Gerakan Jalan Lurus) dan pengurus GAMAT-RI (Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia) Kota Semarang.
Dengan laporan resmi ini, diharapkan pihak kepolisian segera menindaklanjuti secara serius, mengingat nilai kerugian cukup besar dan berpotensi menjadi kasus penipuan yang meluas jika tidak segera ditangani.
(Skd)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT














