Laporan Dugaan Pemerasan Libatkan Oknum Polisi di Kuansing Jadi Sorotan, Penyelidikan Masih Berjalan dan Publik Menanti Kepastian Hukum

- Penulis

Kamis, 2 Juli 2026 - 02:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT || TELUK KUANTAN – Penanganan laporan dugaan tindak pidana pemerasan yang menyeret seorang oknum anggota Polri di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, kembali menjadi perhatian publik. Hingga memasuki awal Juli 2026, proses penyelidikan yang sedang berlangsung dinilai sebagian pihak berjalan lambat sehingga memunculkan berbagai pertanyaan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Perkara ini bermula dari laporan polisi yang diajukan oleh Diki Saputra ke Polda Riau pada 22 Mei 2026. Setelah dilakukan proses administrasi dan telaah awal, laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026 untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan wilayah hukum tempat dugaan peristiwa terjadi.

Meski telah lebih dari satu bulan sejak laporan diterima, Diki mengaku baru dimintai keterangan sebagai pelapor pada 25 Juni 2026. Ia juga menyampaikan bahwa pada awalnya dirinya belum memperoleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), sehingga sempat mempertanyakan perkembangan penanganan perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, pada Rabu, 1 Juli 2026, Diki mengonfirmasi bahwa penyidik akhirnya telah menyerahkan SP2HP kepadanya sebagai bentuk informasi resmi mengenai perkembangan penyelidikan.

Berdasarkan SP2HP Nomor SP2HP/182/VI/RES.1.8/2021/RESKRIM tertanggal 22 Juni 2026, disebutkan bahwa Laporan Polisi Nomor LP/B/287/V/2026/SPKT/Polda Riau tanggal 22 Mei 2026 telah dilimpahkan secara resmi ke Satreskrim Polres Kuantan Singingi.

Dalam dokumen tersebut juga dijelaskan bahwa penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan menunjuk tim penyidik yang bertugas menangani perkara tersebut.

Laporan tersebut menyeret nama seorang anggota Polri berinisial HM atau Hardianto Manik yang pada saat peristiwa disebut menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Benai dan kini diketahui bertugas di BA Sat Samapta Polres Kuantan Singingi.

Selain proses pidana, informasi yang berkembang juga menyebutkan adanya pemeriksaan internal oleh Propam Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi. Meski demikian, hingga kini sidang etik disebut masih menunggu persetujuan dari Polda Riau sehingga belum memasuki tahap persidangan.

Perjalanan laporan ini sebelumnya juga sempat menjadi perhatian Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Riau, Dr. Freddy Simanjuntak, SH., MH., yang mendampingi pelapor sejak awal.

Pada pertengahan Juni 2026, Freddy mempertanyakan belum diterbitkannya surat pelimpahan perkara sehingga menurutnya proses penanganan menjadi tertunda.

Belakangan diketahui bahwa Ditreskrimum Polda Riau telah menerbitkan surat pelimpahan Nomor B/1463/VI/RES.1.8/2026/Ditreskrimum berdasarkan disposisi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Nomor B/371/V/2026/Ditreskrimum tanggal 26 Mei 2026.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pelimpahan dilakukan karena tempat kejadian perkara serta sebagian besar saksi berada di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.

Tidak hanya berkas administrasi, penyidik Polda Riau juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik Polres Kuantan Singingi berupa tujuh lembar tangkapan layar percakapan, tujuh lembar percakapan WhatsApp, serta satu unit flashdisk yang berisi rekaman voice note yang disebut berkaitan dengan laporan tersebut.

Ditreskrimum Polda Riau juga meminta agar setiap perkembangan penyelidikan dilaporkan secara berkala kepada Bagwassidik Ditreskrimum Polda Riau.

Berawal dari Penangkapan di Wilayah Polsek Benai

Menurut keterangan pelapor, perkara ini berawal dari diamankannya salah seorang pekerja terkait dugaan penadahan.

Dalam rangkaian peristiwa yang sama, lima orang pria yang berada di sekitar lokasi usaha milik Diki Saputra turut diamankan oleh aparat ke Polsek Benai.

Berdasarkan informasi yang disampaikan pelapor, hasil pemeriksaan urine terhadap lima orang tersebut dinyatakan positif narkoba. Selain itu, polisi juga disebut menemukan satu alat hisap di sekitar lokasi.

Diki menyatakan dirinya tidak berada di tempat saat pengamanan berlangsung. Setelah memperoleh informasi dari para pekerjanya, ia langsung mendatangi Polsek Benai untuk mengetahui duduk persoalan yang terjadi.

READ  Mudik Lebaran 2026 Lebih Hemat, PELNI Kembali Berikan Diskon 30% Untuk Tiket Ekonomi

Menurut pengakuannya, ketika berada di Polsek Benai dirinya justru mendapatkan tekanan agar seluruh persoalan tersebut diselesaikan melalui pembayaran sejumlah uang.

Dalam laporan yang disampaikan kepada Polda Riau, Diki menduga terdapat permintaan uang sebesar Rp25 juta untuk menyelesaikan beberapa persoalan hukum yang muncul saat itu.

Ia mengaku nominal yang diminta pada awalnya mencapai Rp40 juta, kemudian turun menjadi Rp30 juta hingga akhirnya disepakati sebesar Rp25 juta.

Menurut pengakuan Diki, permintaan uang tersebut diduga berkaitan dengan penanganan dugaan pencurian sawit, penadahan, perkara narkotika yang melibatkan lima orang, serta persoalan yang menyeret salah seorang pekerjanya.

Dalam keterangannya, Diki menduga permintaan uang tersebut disampaikan langsung oleh HM.

Ia juga menyatakan bahwa dalam beberapa kali komunikasi melalui telepon, nama Kapolsek Benai disebut-sebut sehingga dirinya menduga perkara tersebut tidak dilakukan oleh satu orang saja. Dugaan tersebut merupakan pernyataan pelapor dan masih menjadi bagian dari materi penyelidikan.

Selain itu, Diki juga mengaku penyerahan uang tersebut diduga diketahui oleh seorang anggota polisi lain berinisial Ferdin yang disebut bertugas di Polres Kuantan Singingi.

Merasa berada dalam tekanan, Diki mengaku harus mencari pinjaman uang hingga dini hari agar dapat memenuhi permintaan tersebut.

GRANAT Minta Proses Pidana Berjalan Transparan

Ketua DPD GRANAT Provinsi Riau, Dr. Freddy Simanjuntak, SH., MH., menilai apabila dugaan permintaan uang dalam proses penanganan perkara dapat dibuktikan melalui proses hukum, maka persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran etik, tetapi juga dapat masuk ke ranah pidana.

Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam hanya menyangkut aspek disiplin dan kode etik profesi anggota Polri, sedangkan dugaan tindak pidananya telah dilaporkan secara resmi kepada penyidik Polda Riau untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Freddy juga menyoroti dugaan adanya tindakan yang dinilai tidak sesuai prosedur dalam proses pengamanan, termasuk dugaan tidak diperlihatkannya surat perintah kepada pihak yang diamankan. Ia berpendapat bahwa apabila dugaan tersebut terbukti disertai adanya permintaan uang, maka hal itu patut diuji melalui proses hukum yang objektif.

Sebelumnya, Sie Propam Polres Kuantan Singingi juga telah memanggil Diki Saputra untuk dimintai keterangan melalui Surat Nomor Spgl/61/V/2026/Sie Propam tertanggal 18 Mei 2026 terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang menyeret nama HM.

Pada 1 Juli 2026, melalui video yang diunggah di media sosial, Dr. Freddy Simanjuntak menyampaikan bahwa dirinya bersama jajaran DPD GRANAT Provinsi Riau telah mendatangi Mapolres Kuantan Singingi pada 26 Juni 2026.

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka silaturahmi dengan Kapolres Kuantan Singingi, memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), sekaligus meminta penjelasan mengenai perkembangan laporan pidana yang telah dilimpahkan oleh Polda Riau.

Dalam kesempatan tersebut, Freddy berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Publik Menunggu Hasil Penyelidikan

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Kuantan Singingi maupun Provinsi Riau. Berbagai kalangan berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Kuantan Singingi masih berlangsung. Belum terdapat penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Sementara itu, pihak yang dilaporkan belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi atas tuduhan yang disampaikan oleh pelapor. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang termuat dalam laporan ini masih merupakan materi penyelidikan dan menunggu pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.Apabila diinginkan, naskah ini juga dapat diubah menjadi format berita investigasi, layout koran profesional, atau cover headline media cetak.

Penulis : Athia

Editor : Redaksi

Sumber Berita: SUARARAKYAT.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa KKN UNRI 2026 Gelar Pelatihan Pembibitan dan Edukasi Mangrove Berkelanjutan di Desa Kelapa Pati
Dukung Konektivitas Udara Nasional: HKA Rawat Infrastruktur Bandara Halim
Kafilah Kabupaten SBB Raih Peringkat Tujuh di MTQ XXXI Provinsi Maluku
Semarakkan Pawai Ta’aruf MTQ Riau Ke-44, Kafilah Inhil Tampilkan Kekayaan Budaya Daerah
Api Cepat Dipadamkan, Kapolsek Kateman Puji PT Pulau Sambu di Guntung
Konvoi Merah Putih Jadi Simbol Persatuan, Masyarakat Diajak Jaga Stabilitas Kamtibmas
Realisasi PAD Retribusi Penginapan di Inhil Disorot, INPEST Minta Audit Mendalam dan Evaluasi Kepatuhan Wajib Pajak Hotel
Bentengi Pesisir dari Abrasi, Bhabinkamtibmas Desa Bungur Bersama Warga Tanam Mangrove Sambut HUT Bhayangkara ke-80″
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 02:56 WIB

Laporan Dugaan Pemerasan Libatkan Oknum Polisi di Kuansing Jadi Sorotan, Penyelidikan Masih Berjalan dan Publik Menanti Kepastian Hukum

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:29 WIB

Mahasiswa KKN UNRI 2026 Gelar Pelatihan Pembibitan dan Edukasi Mangrove Berkelanjutan di Desa Kelapa Pati

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:01 WIB

Dukung Konektivitas Udara Nasional: HKA Rawat Infrastruktur Bandara Halim

Selasa, 30 Juni 2026 - 02:22 WIB

Kafilah Kabupaten SBB Raih Peringkat Tujuh di MTQ XXXI Provinsi Maluku

Senin, 29 Juni 2026 - 04:47 WIB

Semarakkan Pawai Ta’aruf MTQ Riau Ke-44, Kafilah Inhil Tampilkan Kekayaan Budaya Daerah

Berita Terbaru