SURARAKYAT.info||BATANGHARI – Tim Kuda Hitam Satuan Reserse Narkoba Polres Batanghari berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, Selasa (20/1/2026).
Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Karya Bhakti, RT 010 RW 001, setelah polisi menindaklanjuti informasi dan keresahan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Operasi dipimpin langsung oleh IPDA Eric Meibuqhin Nasution, S.H., M.H.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni F H (33) dan P A (27). Dari hasil penggeledahan awal, polisi menemukan barang bukti berupa timbangan digital, plastik klip kosong, serta alat pengemasan sabu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak lama berselang, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial N M (26) yang melintas di sekitar lokasi menggunakan sepeda motor. Dari dalam helm miliknya, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 1,54 gram beserta sendok pipet.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap peran masing-masing terduga pelaku, dengan F H diduga sebagai pengendali, P A sebagai penyedia, dan N M sebagai penjual. Polisi juga mengamankan bukti transaksi berupa uang setoran sebesar Rp1 juta.
Kasat Narkoba Polres Batanghari AKP Al Imron, S.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batanghari. Ketiga terduga pelaku kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman berat.
Editor : Red
Sumber Berita: Suararakyat.info














