SUARARAKYAT.info||Jakarta —Peristiwa kekerasan terhadap seorang wartawan saat meliput kegiatan penertiban tambang emas ilegal (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Dr. Bernard BBBBI Siagian, S.H., M.Akp, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (DPP GAKORPAN), yang juga membawahi LBH Pers Prima Presisi TNI–Polri serta aktif di Gerakan Solidaritas Nasional Rumah Besar Relawan Prabowo Gibran 08 Suara Rakyat.
Dalam pernyataannya, Dr. Bernard menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap insan pers merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hukum dan kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang. Ia menilai, insiden ini bukan hanya melukai satu profesi, tetapi juga mencederai nilai demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
“Saya minta tim dari Mabes Polri segera turun tangan untuk menumpas habis oknum-oknum yang menjadi backing aktivitas tambang ilegal tersebut. Ini bukan perkara kecil ini persoalan keadilan dan marwah hukum,” tegas Dr. Bernard dengan nada tegas saat di hubungi via telpon whatsapp, Rabu (8/10/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, ia juga meminta agar Kapolda Riau bersama seluruh jajaran Kapolres dan Kapolsek bertindak tegas, tidak pandang bulu, dan menegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah, apalagi jika melibatkan aparat atau pihak-pihak yang seharusnya melindungi rakyat dan menegakkan keadilan.
“Jika benar ada oknum aparat yang menjadi pelindung atau backing aktivitas tambang ilegal, maka ini kejahatan ganda menghancurkan lingkungan sekaligus menghancurkan kepercayaan publik terhadap hukum,” ujar Bernard.
Ia menambahkan, wartawan yang menjadi korban sedang menjalankan tugas jurnalistiknya yang sah dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Maka, segala bentuk intimidasi, kekerasan, atau penghalangan terhadap kerja jurnalistik harus diproses hukum secara transparan dan profesional.
“Pers bekerja atas dasar hukum. Wartawan dilindungi undang-undang. Ketika wartawan dilukai, itu artinya hukum dilukai. Ini harus menjadi perhatian serius bagi seluruh aparat penegak hukum di negeri ini,” imbuhnya.
Sementara itu, di lokasi terpisah, Bunda Tri Haryati, praktisi pengobatan totok listrik dan bekam dari Klinik DPP GAKORPAN Bekam di Jl. Jaha, Kalisari, Cijantung, Jakarta Timur, turut menyampaikan dukungan moral terhadap insan pers yang menjadi korban kekerasan. Ia berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa depan.
Dr. Bernard juga menegaskan bahwa GAKORPAN bersama jaringan LBH Pers Prima Presisi akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menilai, pembiaran terhadap kekerasan terhadap jurnalis hanya akan memperburuk citra penegakan hukum di Indonesia.
“Kami siap berkoordinasi dengan lembaga hukum, kepolisian, dan Dewan Pers untuk memastikan agar keadilan ditegakkan tanpa kompromi. Negara harus hadir membela kebenaran dan melindungi insan pers,” tutupnya.
Peristiwa kekerasan terhadap wartawan di Kuansing ini menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan keberpihakan pada kebenaran dan transparansi. Publik kini menunggu tindakan nyata dari Mabes Polri dan jajaran Polda Riau untuk menuntaskan kasus ini secara adil dan terbuka.
(Hs














