Satresnarkoba Polres Batanghari Ungkap Peredaran Sabu di Permukiman Warga

- Penulis

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURARAKYAT.info||BATANGHARI – Tim Kuda Hitam Satuan Reserse Narkoba Polres Batanghari berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, Selasa (20/1/2026).

Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Karya Bhakti, RT 010 RW 001, setelah polisi menindaklanjuti informasi dan keresahan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Operasi dipimpin langsung oleh IPDA Eric Meibuqhin Nasution, S.H., M.H.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni F H (33) dan P A (27). Dari hasil penggeledahan awal, polisi menemukan barang bukti berupa timbangan digital, plastik klip kosong, serta alat pengemasan sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak lama berselang, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial N M (26) yang melintas di sekitar lokasi menggunakan sepeda motor. Dari dalam helm miliknya, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 1,54 gram beserta sendok pipet.

READ  Intel Kodim 0912/Kubar Bongkar Sindikat Sabu di Barong Tongkok, Enam Pelaku Ditangkap dan Puluhan Paket Diamankan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap peran masing-masing terduga pelaku, dengan F H diduga sebagai pengendali, P A sebagai penyedia, dan N M sebagai penjual. Polisi juga mengamankan bukti transaksi berupa uang setoran sebesar Rp1 juta.

Kasat Narkoba Polres Batanghari AKP Al Imron, S.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batanghari. Ketiga terduga pelaku kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman berat.

Editor : Red

Sumber Berita: Suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tegas Tanpa Ampun, Polsek Dolok Batu Nanggar Sikat Peredaran Narkoba di Simalungun
Dugaan Kekerasan Sistematis di Daycare Little Aresha, KPAI Desak Penutupan Permanen dan Proses Hukum Tegas
Polres Metro Jakpus Ringkus 3 Pelaku Jambret HP Milik WN Jerman
Polres Metro Bekasi Amankan Pengedar Sabu dan Ganja 3 Kg di Tambun Utara
Status Hukum Berbalik: Ayah Korban Nizam Syafei Jadi Tersangka di Tengah Praperadilan yang Memanas
Diduga Motor Warga Sukabakti Raib Saat Pagi, Keamanan Lingkungan Kembali Dipertanyakan
Begal di Gambir Sasar Petugas Damkar, Lima Pelaku Ditangkap, Empat Masih Buron
Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 15:25 WIB

Tegas Tanpa Ampun, Polsek Dolok Batu Nanggar Sikat Peredaran Narkoba di Simalungun

Selasa, 28 April 2026 - 14:53 WIB

Dugaan Kekerasan Sistematis di Daycare Little Aresha, KPAI Desak Penutupan Permanen dan Proses Hukum Tegas

Jumat, 24 April 2026 - 01:59 WIB

Polres Metro Jakpus Ringkus 3 Pelaku Jambret HP Milik WN Jerman

Kamis, 23 April 2026 - 18:35 WIB

Polres Metro Bekasi Amankan Pengedar Sabu dan Ganja 3 Kg di Tambun Utara

Sabtu, 18 April 2026 - 14:22 WIB

Status Hukum Berbalik: Ayah Korban Nizam Syafei Jadi Tersangka di Tengah Praperadilan yang Memanas

Berita Terbaru