SUARARAKYAT.info|| Inhil– Pemandangan tak sedap terlihat di kawasan Taman Kota Suarna Bumi, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Sejumlah baliho milik Partai NasDem yang menampilkan wajah para anggota DPRD terlihat dipasang dengan cara dipaku di batang pohon kota. Padahal, tindakan tersebut jelas melanggar aturan tentang tata tertib pemanfaatan ruang publik dan perlindungan pohon kota.
Hasil pantauan langsung awak media di lapangan memperlihatkan beberapa baliho bergambar anggota dewan tampan dan berpenampilan rapi, namun sayangnya justru menimbulkan tanda tanya di kalangan warga. Betapa tidak, baliho-baliho itu menempel di pohon yang menjadi bagian dari estetika taman kota sebuah tindakan yang bukan hanya merusak pemandangan, tetapi juga melanggar aturan hukum.
Setelah menelusuri lebih jauh, awak media melaporkan temuan tersebut kepada pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Inhil. Dari hasil konfirmasi, pihak Satpol PP membenarkan bahwa memang telah ada teguran kepada Partai NasDem terkait pemasangan baliho di pohon kota.
“Izin kegiatan Partai NasDem itu memang untuk tanggal 10 sampai dengan 11 November 2025 dalam rangka HUT NasDem. Namun, terkait pemakuan baliho di pohon sudah kami beri teguran sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025,” ujar salah satu pejabat Satpol PP Inhil saat dikonfirmasi.

Upaya konfirmasi juga dilakukan awak media ke kantor Partai NasDem Inhil untuk meminta penjelasan langsung dari pihak terkait, khususnya kepada Edi Indra Kusuma, anggota DPRD Kabupaten Inhil yang wajahnya terpampang di salah satu baliho. Namun, saat wartawan datang, staf di kantor hanya menjawab singkat,
“Nanti saja, pimpinan lagi tidak ada,” ucap seorang staf di depan pintu kantor tersebut.
Tindakan pemakuan baliho di pohon kota bukan sekadar pelanggaran ringan. Secara hukum, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perusakan fasilitas publik. Berdasarkan sejumlah aturan yang berlaku di Indonesia, pohon kota merupakan aset daerah yang dilindungi dan memiliki fungsi ekologis penting sebagai penyerap karbon serta peneduh kawasan perkotaan.
Pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas dalam menindak pelaku perusakan pohon kota:
1. Peraturan Daerah (Perda) tentang Ruang Terbuka Hijau
Banyak daerah menetapkan sanksi administratif bagi siapa pun yang memaku, menempel, atau menggantung baliho di pohon. Di beberapa wilayah seperti Tangerang, pelanggaran serupa bisa dikenai denda hingga Rp 50 juta. Bahkan, pelaku dapat diwajibkan menanam pohon pengganti sesuai ketentuan.
2. Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak barang milik orang lain atau milik umum dapat diancam pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan atau denda kategori IV yang saat ini nilainya dapat mencapai Rp 200 juta.
3. Pasal 170 KUHP
Jika tindakan perusakan dilakukan bersama-sama atau atas nama kelompok, ancaman hukuman dapat lebih berat.
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Bila lokasi pohon berada dalam kawasan hutan kota, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dengan denda yang mencapai ratusan juta rupiah
Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan di tengah masyarakat. Sejumlah warga menilai, partai politik seharusnya menjadi contoh dalam menegakkan aturan dan menjaga kelestarian lingkungan, bukan justru melanggarnya.
“Pohon di taman kota itu milik bersama, bukan tempat untuk paku-paku baliho. Kalau wakil rakyat saja tak memberi contoh, bagaimana masyarakat mau tertib?” ujar salah satu warga Suarna Bumi yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap kegiatan politik, sekalipun dalam rangka perayaan partai, wajib memperhatikan norma hukum dan etika publik. Pohon-pohon kota bukan sekadar elemen penghias, tetapi juga bagian penting dari paru-paru lingkungan yang harus dijaga bersama.
Jika Partai NasDem ingin tetap mendapat simpati publik, sudah sepatutnya segera menurunkan baliho-baliho tersebut dan meminta maaf secara terbuka sekaligus berkomitmen mendukung gerakan pelestarian lingkungan di Inhil.
CATATAN REDAKSI:
Sebagai media yang menjunjung tinggi prinsip independensi dan keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan terhadap pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Syahwani)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT














