Dituding Rampas Kendaraan Nasabah, LBH RAKHA Desak FIF Singkawang Kembalikan Motor Wanita Lajang

- Penulis

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 00:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Singkawang, Kalimantan Barat – Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH RAKHA) resmi mendampingi seorang perempuan warga Singkawang yang mengaku menjadi korban dugaan perampasan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan FIF Cabang Singkawang.(8/8/2025)

Korban, seorang wanita lajang yang enggan disebutkan namanya, melaporkan bahwa sepeda motor miliknya ditarik paksa oleh pihak FIF setelah mengalami keterlambatan pembayaran cicilan selama dua bulan. Penarikan disebut dilakukan di bawah tekanan dan disertai ancaman, hingga korban terpaksa menandatangani surat penyerahan kendaraan yang disebut ditulis sepihak oleh pihak FIF.

“Korban dalam kondisi menangis saat itu, dan mengaku terpaksa menandatangani surat yang tidak dibuat olehnya sendiri,” ujar perwakilan LBH RAKHA dalam keterangan resminya, Jumat (8/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah kejadian tersebut, korban sempat mendatangi kantor FIF untuk membayar tunggakan satu bulan. Namun, perusahaan menolak dan mewajibkan pelunasan dua bulan sekaligus. Tidak menyerah, korban berusaha mencari tambahan dana dan kembali datang membawa uang untuk membayar tiga bulan cicilan.

“Namun lagi-lagi pembayaran korban ditolak. Alasannya, korban datang melewati batas waktu tujuh hari sejak penarikan kendaraan. Saat itu korban datang di hari ke-16 hari kerja, atau telat sembilan hari. Pihak FIF menyatakan kendaraan telah dilelang dan sistem telah ditutup,” terang LBH RAKHA.

READ  Kecam Pencabutan Kartu Liputan Wartawan CNN Indonesia, PPWI Desak Presiden Pecat Kepala BPMI

Hari ini, LBH RAKHA bersama korban mengadakan pertemuan resmi di kantor FIF Singkawang, yang dihadiri oleh staf bernama Andika dan beberapa pegawai lainnya. Dalam pertemuan tersebut, pihak FIF tetap bersikeras bahwa kendaraan tidak dapat dikembalikan, dan proses pembayaran dianggap tidak bisa dilanjutkan karena sistem sudah tertutup.

LBH RAKHA dalam pertemuan tersebut mengajukan dua opsi penyelesaian:

1.Korban bersedia melunasi tunggakan tiga bulan dan melanjutkan pembayaran cicilan berikutnya, dengan syarat kendaraan dikembalikan;

2.Jika opsi pertama ditolak, FIF diminta mengeluarkan surat keterangan resmi yang menjelaskan alasan penolakan pelunasan dan pengambilan kembali kendaraan oleh korban.

Pihak FIF menyatakan akan menyampaikan permintaan tersebut ke manajemen pusat dan menjanjikan akan memberikan jawaban resmi dalam waktu dekat.

LBH RAKHA menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk pendampingan hukum terhadap warga yang berhadapan dengan institusi keuangan. “Kami menuntut adanya perlindungan konsumen yang adil dan sesuai dengan prinsip hukum, serta menolak praktik penarikan kendaraan yang tidak manusiawi dan melanggar prosedur,” tegas perwakilan LBH RAKHA.

Sumber : Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH RAKHA) Singkawang, Kalimantan Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SENGKARUT MBG: INVESTOR DESAK BGN TEGAKKAN PKS ATAU KEMBALIKAN DANA RP 218 MILIAR
Prajurit Marinir Buktikan Kelasnya, Praka Erwin Simangunsong Juara Kickstriking Byon Madness Volume 4
Kepala Unit BRI Jalan Mesjid Selatpanjang Belum Tanggapi Konfirmasi Media, Transparansi Prosedur Penagihan dan Penjualan Agunan Jadi Sorotan
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Dukung Mobilitas dan Ekonomi, Pertamina Turunkan Harga BBM Diesel Nonsubsidi
Perkuat Integritas ASN, Kemenkum Papua Barat Ambil Sumpah PNS dan Angkat 10 Pejabat Fungsional
Semangat Hari Lahir Pancasila 2026, Forkopimda Kota Bandung Teguhkan Persatuan dan Nilai Kebangsaan
Dugaan Kriminalisasi Profesi Advokat, Putusan PN Denpasar terhadap Togar Situmorang Picu Kekhawatiran Dunia Hukum
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:54 WIB

SENGKARUT MBG: INVESTOR DESAK BGN TEGAKKAN PKS ATAU KEMBALIKAN DANA RP 218 MILIAR

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:48 WIB

Prajurit Marinir Buktikan Kelasnya, Praka Erwin Simangunsong Juara Kickstriking Byon Madness Volume 4

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:38 WIB

Kepala Unit BRI Jalan Mesjid Selatpanjang Belum Tanggapi Konfirmasi Media, Transparansi Prosedur Penagihan dan Penjualan Agunan Jadi Sorotan

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:37 WIB

Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:11 WIB

Dukung Mobilitas dan Ekonomi, Pertamina Turunkan Harga BBM Diesel Nonsubsidi

Berita Terbaru

Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN), Khairul Hidayati, dalam Kuliah Pakar Program Magister Hukum Fakultas Keamanan Nasional Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI), Selasa (9/6).

Badan Gizi Nasional

Program MBG Jadi Instrumen Strategis Membangun Generasi Indonesia Emas 2045

Selasa, 9 Jun 2026 - 10:55 WIB