Suararakyat.info Bengkalis, – Setelah sebelumnya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika seberat 27 Kg dan 20 Kg Methamphetamine pada bulan Juli 2025, Bea Cukai Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba dengan menggagalkan penyelundupan sebanyak 10 bungkus (≥10 Kg) Methamphetamine.
Penindakan dilakukan atas kerja sama sinergis antara Bea Cukai Bengkalis, Kantor Wilayah DJBC Riau, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, dan Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim POLRI. Operasi ini berlangsung pada Jumat, 1 Agustus 2025, di Desa Sebauk, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Upaya penggagalan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada 31 Juli 2025, mengenai dugaan penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine melalui jalur laut dari Malaysia menuju wilayah Bengkalis. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan langsung melakukan profiling dan surveillance intensif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasilnya, pada 1 Agustus 2025, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial R (27) dan MR (25) beserta barang bukti berupa 10 bungkus Methamphetamine dengan berat total mencapai ≥10 Kg. Penangkapan dilakukan di lokasi yang telah dipetakan sebelumnya, yaitu di Desa Sebauk.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diserahkan untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, khususnya KPPBC TMP C Bengkalis, dalam menjaga perbatasan negara dari penyelundupan narkotika serta sebagai bentuk nyata dukungan terhadap Asta Cita pemerintah dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba dan penyelundupan.*(editor Tengku)














