Suararakyat Bengkalis – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Pada Kamis, 17 Juli 2025, Kejari Bengkalis secara resmi menerima pelimpahan Tahap II dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau terkait perkara narkotika jenis sabu seberat ±4 kilogram.
Dalam proses pelimpahan tahap II tersebut, dua tersangka yakni Efendi alias Fendi dan Setiawan Rifai alias Rifai diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkalis. Keduanya diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas negara.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, S.H., M.H., menjelaskan kepada media ini pada Jumat (18/7/2025), bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang diperoleh Bea Cukai Dumai mengenai dugaan pengiriman sabu dari Malaysia melalui perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang haram tersebut diketahui disimpan di Wisma Khammy, Kelurahan Batu Panjang, Rupat. Tim Bea Cukai Dumai kemudian berhasil mengamankan kedua tersangka di lokasi beserta barang bukti berupa:
Tiga bungkus sabu bermerek The China Merek Guanyinwang dengan berat bruto 3.180,20 gram dan berat bersih 3.010,60 gram;
Satu bungkus sabu bermerek The China bergambar kapal warna hitam, dengan berat kotor 1.028,60 gram dan berat bersih 919,10 gram.
“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Wahyu.
Ia juga menekankan bahwa Kejari Bengkalis memiliki komitmen tinggi dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika, khususnya di wilayah perbatasan seperti Kabupaten Bengkalis.
“Kami akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan maksimal, sebagai bentuk keseriusan dalam mendukung pemerintah memerangi jaringan narkotika lintas negara,” ujarnya.
Penanganan perkara ini, menurut Wahyu, menjadi bukti kuatnya sinergi antara Kejari Bengkalis, BNNP Riau, dan Bea Cukai dalam menegakkan hukum dan melindungi generasi bangsa dari bahaya narkotika.*(Tengku)














