PT Giza Usaha Bersama Diduga Salurkan Solar Subsidi Secara Ilegal, Publik Desak Aparat Bertindak

- Penulis

Minggu, 13 Juli 2025 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Jawa Tengah – PT Giza Usaha Bersama, perusahaan distribusi energi, diduga terlibat penyaluran BBM bersubsidi jenis solar secara ilegal di sejumlah wilayah Jawa Tengah. Temuan ini memicu desakan publik kepada aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan tegas.

Dugaan praktik ilegal mencuat setelah muncul laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan kendaraan tangki milik perusahaan tersebut di Tegal, Semarang, hingga kawasan pelabuhan pesisir Jawa Tengah.

Hasil penelusuran tim media mendapati mobil tangki berwarna biru-putih milik PT Giza Usaha Bersama kerap keluar-masuk gudang tersembunyi pada malam hari, diduga untuk memindahkan solar subsidi ke kapal-kapal industri tanpa izin resmi. Informasi ini diperkuat oleh sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mobil tangki mereka rutin datang malam hari ke gudang, lalu dipindahkan ke kapal di pelabuhan. Ini sudah berlangsung lama dan tidak pernah disentuh aparat,” ujar sumber tersebut.(13/7/2025)

Pihak yang disebut bertanggung jawab atas operasional distribusi ini diduga bernama Kris atau Kristono, yang dikabarkan memiliki jaringan kuat di lapangan, sehingga aktivitas ilegal ini terkesan berjalan tanpa hambatan.

READ  Ketertutupan Bea Cukai Dumai dalam Dugaan Kasus "Tangkap Lepas" Mangga Thailand, Ancaman bagi Transparansi Publik

Publik menduga adanya pembiaran, sebab kendaraan tangki perusahaan masih lalu-lalang tanpa ada penyelidikan atau penyitaan dari aparat. Padahal, praktik penimbunan dan penyaluran BBM subsidi tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Melihat kerugian negara dan masyarakat kecil akibat praktik ini, awak media mendesak Kapolri, BPH Migas, dan Pertamina untuk segera menindak tegas dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi oleh PT Giza Usaha Bersama.

Dalam era keterbukaan informasi, masyarakat memiliki hak melaporkan dugaan praktik ilegal yang merugikan negara, sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan mafia BBM subsidi.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Giza Usaha Bersama maupun kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik ilegal ini. Tim investigasi media masih melakukan penelusuran lanjutan untuk memastikan alur distribusi solar subsidi yang diduga disalahgunakan.

 

(Tim PPRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Struktur Organisasi, FERADI WPI Amanahkan Sukindar sebagai Wakil Ketua Umum DPP Periode 2026–2030
Sukindar Pimpin Doa di Milad ke-2 FERADI WPI Semarang, Tegaskan Komitmen Advokat untuk Keadilan dan Kebangsaan
Tim Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI Ajukan PK di Pengadilan Negeri Sukadana, Berharap Putusan Lebih Ringan dari Kasasi
LDII PAC Tugurejo Semarang Adakan Buka Puasa Bersama,Harapkan Silaturahmi Semakin Kuat
Ketua PBH FERADI WPI DPC Kota Semarang, Sampaikan Ucapan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026
LDII Ngaliyan Hadiri Konsolidasi DPD di Semarang, Matangkan Program dan Lima Sukses Ramadan 1447 H
Guyub Rukun Warga Indopermai: Ketua RT 04 Pimpin Kerja Bakti dan Perkuat Silaturahmi di Tambakaji Ngaliyan
Saksi Hidup Tegaskan Tanah Warisan Tidak Pernah Dijual, Ahli Waris Tomo Wigeno Tempuh Jalur Hukum Bersama GJL GAMAT-RI dan FERADI WPI
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:08 WIB

Perkuat Struktur Organisasi, FERADI WPI Amanahkan Sukindar sebagai Wakil Ketua Umum DPP Periode 2026–2030

Minggu, 19 April 2026 - 22:42 WIB

Sukindar Pimpin Doa di Milad ke-2 FERADI WPI Semarang, Tegaskan Komitmen Advokat untuk Keadilan dan Kebangsaan

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:12 WIB

Tim Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI Ajukan PK di Pengadilan Negeri Sukadana, Berharap Putusan Lebih Ringan dari Kasasi

Senin, 23 Februari 2026 - 05:47 WIB

LDII PAC Tugurejo Semarang Adakan Buka Puasa Bersama,Harapkan Silaturahmi Semakin Kuat

Jumat, 20 Februari 2026 - 01:23 WIB

Ketua PBH FERADI WPI DPC Kota Semarang, Sampaikan Ucapan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026

Berita Terbaru