Cabuli Anak dibawah Umur, Seorang Pemuda 22 Tahun Di Amankan Polres Meranti

- Penulis

Sabtu, 7 Juni 2025 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.Info : MERANTI – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, berhasil mengamankan satu orang pemuda yang diduga Pelaku Tindak Pencabulan terhadap anak dibawah umur, Sabtu ( 07/06/2025).

Sebut saja (AN) 22 tahun pemuda asal kecamatan Tebingtinggi timur harus diamankan Petugas tim Opsnal Polres Meranti lantaran perbuatan cabul atau pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Roemin Putra, S.H, MH mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban dan keluarganya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bedasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/19/VI/2025/SPKT/ POLRES KEP. MERANTI/POLDA RIAU, tanggal 03 Juni 2025. penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di Wilayah Konsensi PT NSP tepat nya di pondok kecil tempat peristirahatan para pekerja.

Setelah diamankan tim melakukan interogasi terhadap pelaku, ia mengakui pada saat diinterogasi bahwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban dibawah umur berinisial (SI) 16 tahun.

“Dari hasil interogasi, tersangka AN mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia melakukannya sebanyak tiga kali.”

READ  Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Methamphetamine di Bengkalis

Menurut Kasat Reskrim AKP Roemin Putra, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku dilakukannya pertama terjadi pada tahun 2022, kemudian Persetubuhan Kedua terjadi pada tahun 2023 dan Persetubuhan Ketiga terjadi di Pekanbaru.

“Setelah kita lakukan pemeriksan saksi – saksi serta alat bukti, kemudian kita lakukan gelar perkara. Pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan dan saat ini pelaku telah diamankan.”kata Kasatreskrim.

Adapun barang bukti yang diamankan satu helai Baju lengan pendek warna Pink, satu helai Celana pendek warna Hijau, BH warna Coklat, Celana Dalam warna Ungu, Baju kaos warna hitam, Celana pendek boxer warna biru dongker.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang–Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. **(Humas Polres Meranti).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Kebal Hukum, galangan Kapal Milik Aseng Disinyalir Jadi Gudang Kayu Ilegal
Kuasa Hukum Bantah Unsur Korupsi, Sebut Lahan Proyek VinFast Berstatus Hak Milik Warga
15 Pejuang Hukum PASTI Dampingi Wasekjen DPP PASTI di PA Tigaraksa.
Dipicu Cekcok Soal Anak Menginap, Pria di Setu Babak Belur Dikeroyok
Sidang PMH PN Banjarbaru: Saksi Ungkap Kerugian Hafidz Halim, Dugaan Keterangan Palsu Petinggi P3HI Disorot
Diduga Manipulasi Tanda Tangan, Aliansi “Peduli Desa” Dipersoalkan Warga Muntai Barat
Diduga Kebal Hukum dan Dibekingi Oknum, Usaha Gelper Zone 88 di Bengkalis Bungkam Saat Dikonfirmasi
Galangan kapal Aseng dikepulauan Meranti diduga Menjadi Tempat Penimbunan kayu ilegal
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:22 WIB

Diduga Kebal Hukum, galangan Kapal Milik Aseng Disinyalir Jadi Gudang Kayu Ilegal

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:52 WIB

Kuasa Hukum Bantah Unsur Korupsi, Sebut Lahan Proyek VinFast Berstatus Hak Milik Warga

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:48 WIB

15 Pejuang Hukum PASTI Dampingi Wasekjen DPP PASTI di PA Tigaraksa.

Minggu, 22 Februari 2026 - 11:59 WIB

Dipicu Cekcok Soal Anak Menginap, Pria di Setu Babak Belur Dikeroyok

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:16 WIB

Sidang PMH PN Banjarbaru: Saksi Ungkap Kerugian Hafidz Halim, Dugaan Keterangan Palsu Petinggi P3HI Disorot

Berita Terbaru

Info Jabar

IBI Sukabumi Dirikan 8 Posko OPOR untuk Bantu Kesehatan Pemudik

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:11 WIB