Pencopotan Marwan Hamami Dari Ketua DPD Golkar Kab, Sukabumi. Ini Penjelasan Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Yod Mintaraga

- Penulis

Jumat, 23 Mei 2025 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Sukabumi– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Jawa Barat menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) terkait penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi tetap sah dan tidak dibatalkan, meskipun baru-baru ini terdapat instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar yang melarang penunjukan Plt di struktur partai menjelang Musda.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Yod Mintaraga, usai menghadiri kegiatan Konsolidasi Organisasi DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Kamis (22/5/2025) Sore.

Yod Mintaraga menjelaskan penugasan Plt Ketua DPD Golkar Kabupaten Sukabumi oleh DPD Golkar Jabar berdasarkan pada hasil  keputusan Dewan Etik DPP Golkar yang membebas tugaskan atau memberhentikan Marwan Hamami dari Ketua DPD Golkar Kabupaten Sukabumi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Nah tentu ini tidak boleh dibiarkan kosong, karena organisasi tidak boleh berhenti dalam rangka mengkonsolidasikan membangun kekuatan lima tahun mendatang,” Ucapnya

Yod juga menyampaikan bahwa intruksi DPP Golkar terkait larangan untuk mengeluarkan SK PLT menjelang Musyawarah Daerah (Musda) diterbitkan pada tanggal 15 Mei 2025, sementara SK PLT Ketua DPD Golkar Kabupaten Sukabumi diterbitkan pada tanggal 2 Mei 2025.

“Yang pertama sudah ada keputusan dewan etik tanggal 10 April, selanjutnya keluar PLT dari DPD Golkar Jabar tanggal 2 Mei, sementara intruksi DPP (pelarangan PLT) tanggal 15 Mei, jadi ini tidak membatalkan proses pemberhentian pak Marwan sebagai DPD Golkar Sukabumi,” tuturnya.

Dikatakan, Yod berdasarkan surat pembebas tugasan yang dikeluarkan oleh Dewan Etik DPP Partai Golkar menyatakan bahwa Marwan Hamami dinyatakan telah melanggar kode etik partai sehingga SK PLT diterbitkan.

“Kasus yang bersangkutan dengan pak Marwan ini adalah melanggar etik dan surat keputusannya sudah ada dari Dewan Etik DPP Golkar,” bebernya

READ  Tritura Rakyat Menggema di PBD: DPRD Kota Sorong Janji Bentuk Pansus

“Kami rasa tidak perlu menjelaskan alasan-alasannya karena itu hak dari dewan etik jadi kami tidak mempersoalkan, tentu dewan etik sudah melakukan kajian-kajian kesimpulannya dalam etik sudah mengeluarkan keputusan memberhentikan Pak Marwan,” terangnya.

Yod menyebut  terkait ditunjuknya Deden Nasihin sebagai Plt Ketua DPD Golkar Kabupaten Sukabumi, karena Deden Nasihin merupakan Wakil Ketua DPD Golkar Jabar yang membidangi penggalangan pengurus.

“Jadi aturan organisasi manakala ada kota kabupaten yang di Plt-kan itu harus ditugaskan dari pengurus harian satu tingkat diatasnya,” jelasnya

Menurut, Yod mengatakan, DPD Golkar Jawa Barat mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang penugasan tentang Plt Ketua DPD Golkar Kabupaten Sukabumi kepada Deden Nasihin.

Kemudian, kata Yod, terkait dengan adanya intruksi larangan dari DPP untuk melakukan Plt Ketua DPD kabupaten/kota. Yod menegaskan bahwa DPD Golkar Jabar telah mengacu kepada point tiga dalam intruksi DPP tersebut, yaitu “Pengambilan keputusan strategis seperti pemberhentian dan penonaktifan Ketua DPD Kabupaten/Kota serta penunjukan Plt hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari Ketua Umum DPP Partai Golkar”.

“Karena pak Marwan diberhentikan oleh Dewan Etik DPP. Jadi sah menurut peraturan organisasi. Sebagai kader partai kita harus taat dan melaksanakan perintah organisasi. Untuk itu, terbitanya SK Plt ini menjadi sah dan tidak ada keraguan,” tandasnya.

Acara Konsolidasi yang digelar DPD Golkar Kabupaten Sukabumi tersebut dihadiri oleh pengurus DPD Golkar Kabupaten, jajaran penasehat DPD Golkar, anggota fraksi, serta Pengurus Kecamatan (PK).

 

(Prim RK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi II DPRD Sukabumi Kawal Prioritas Agroindustri dan Pariwisata Parungkuda dalam Musrenbang 2026
Gerindra Kawal Aspirasi Rakyat, Teddy Setiadi Tegaskan Pentingnya Mekanisme dan Disiplin Administrasi di Musrenbang Cidahu
Reses Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Galuh Naufal Munawar: Infrastruktur Jalan dan Layanan BPJS Jadi Sorotan Warga
Serap Aspirasi Warga Sukaraja, Uden Abdunatsir Fokus Isu BPJS, Guru Madrasah, dan Keterbatasan Anggaran Daerah
Reses Jadi Instrumen Politik Aspiratif, Uden Abdunatsir Serap Keluhan BPJS UHC hingga Infrastruktur Warga Sukabumi
HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Sukabumi Tegaskan Konsolidasi Politik dan Keberpihakan pada Rakyat
Tasyakuran HUT ke-18 Gerindra, DPC Sukabumi Teguhkan Komitmen Hadir dan Berdampak bagi Rakyat
Desa Sukamekar Terima Kuota Terbanyak Program BSPS, 94 Rumah Warga Direhab Tahun 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:46 WIB

Komisi II DPRD Sukabumi Kawal Prioritas Agroindustri dan Pariwisata Parungkuda dalam Musrenbang 2026

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:39 WIB

Gerindra Kawal Aspirasi Rakyat, Teddy Setiadi Tegaskan Pentingnya Mekanisme dan Disiplin Administrasi di Musrenbang Cidahu

Kamis, 12 Februari 2026 - 03:05 WIB

Reses Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Galuh Naufal Munawar: Infrastruktur Jalan dan Layanan BPJS Jadi Sorotan Warga

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:01 WIB

Serap Aspirasi Warga Sukaraja, Uden Abdunatsir Fokus Isu BPJS, Guru Madrasah, dan Keterbatasan Anggaran Daerah

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:14 WIB

Reses Jadi Instrumen Politik Aspiratif, Uden Abdunatsir Serap Keluhan BPJS UHC hingga Infrastruktur Warga Sukabumi

Berita Terbaru

Info Jabar

IBI Sukabumi Dirikan 8 Posko OPOR untuk Bantu Kesehatan Pemudik

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:11 WIB