Suararakyat.info.Solok, Sumatera Barat – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Solok bukan sekadar isu perniagaan kecil-kecilan. Temuan di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas ini merupakan bagian dari jaringan terorganisir yang rapi, melibatkan aktor-aktor kuat dan terstruktur, dari gudang penyimpanan hingga jalur distribusi yang menyusup ke pelosok nagari.
Investigasi awal menunjukkan, rokok tanpa cukai—yang jelas-jelas melanggar hukum dan merugikan negara dalam bentuk hilangnya potensi penerimaan pajak—beredar luas di kawasan Solok dan sekitarnya. Menariknya, peredaran ini berlangsung secara terbuka tanpa tindakan nyata dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait seperti Bea Cukai.
Gudang Rahasia di Nagari Lolo
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sumber dari masyarakat menyebutkan adanya gudang di wilayah Surian, tepatnya di Nagari Lolo, yang dijadikan tempat penyimpanan utama rokok ilegal. Gudang ini diduga milik seorang pria berinisial P, yang disebut sebagai distributor utama untuk wilayah Kabupaten Solok. Nama Pendi mencuat dalam berbagai laporan warga sebagai otak dari distribusi rokok merek DIZA dan DIZA BOLD—dua produk yang diketahui didistribusikan oleh PT. Wilson Indotobacco dari Surabaya.
Setiap hari, gudang ini menjadi titik keluar-masuknya kendaraan—baik roda dua maupun roda empat—yang mengangkut rokok ilegal ke berbagai penjuru wilayah. Metode distribusi dilakukan dengan mobil pribadi seperti Daihatsu Grandmax, Toyota Kijang, hingga sepeda motor untuk menjangkau wilayah-wilayah pedesaan.
Jalur Distribusi yang Terstruktur
Para “sales” yang bertugas mendistribusikan rokok ilegal disebut menerima arahan langsung dari Pendi. Mereka bergerak dalam sistem yang begitu rapi, diduga telah menyusun wilayah kerja masing-masing demi menghindari tumpang tindih dan konflik dengan penyalur lain.
Wawancara dengan beberapa narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa jaringan ini tak sekadar menjual barang, tetapi juga memiliki mekanisme kontrol dan laporan penjualan harian. Harga rokok yang dijual pun berada di bawah harga pasar, sehingga menggoda para pemilik warung untuk ikut menjual barang ilegal tersebut
“Barangnya sudah masuk ke hampir semua wilayah Solok, bahkan hingga ke Talang Babungo dan Lembah Gumanti. Harganya miring, untungnya lebih cepat,” ujar salah satu pemilik warung yang enggan disebut namanya.
Tantangan bagi Aparat: Kuatnya Perlindungan?
Meski laporan dari warga telah beberapa kali disampaikan ke aparat, hingga kini belum terlihat adanya penindakan nyata. Ini menimbulkan pertanyaan besar: adakah perlindungan terhadap pelaku oleh oknum tertentu?
Pihak Bea Cukai Sumatera Barat sejatinya memiliki kewenangan untuk menindak rokok ilegal. Namun, jika tak disertai dukungan dari kepolisian daerah dan keseriusan dari pemangku kebijakan setempat, upaya penegakan hukum hanya akan jadi formalitas semata.
Masyarakat mendesak Polres Aro Suko untuk tidak tinggal diam. Investigasi harus dilakukan menyeluruh, dari asal barang, jalur distribusi, hingga ke pihak-pihak yang mungkin selama ini menjadi ‘pembungkam’ kasus ini agar tetap senyap di permukaan.
Kolaborasi Media, Kepolisian dan Bea Cukai
Kasus ini juga menjadi panggilan bagi jurnalis lokal dan media di Sumatera Barat untuk memperkuat kontrol sosial dan membuka praktik-praktik ilegal yang merugikan negara. Kolaborasi media, Bea Cukai, dan kepolisian sangat dibutuhkan agar mafia rokok ilegal ini tidak semakin berani merajalela.
Jika aparat tidak segera bertindak, maka bisa jadi wilayah Sumatera Barat, khususnya Kabupaten Solok, akan menjadi zona merah bagi peredaran rokok ilegal—dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan terus menurun
(Tim.)














